SIP GKJ MANAHAN

Sistem Informasi Pelayanan GKJ Manahan Surakarta

Formulir Permohonan

Ajukan Permohonan

Berikut persyaratan dan formulir kegiatan yang berkaitan dengan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Manahan. Daftar formulir selengkapnya dapat di lihat di halaman akhir di bawah ini.

Baptis Anak

Bagi para orang tua yang hendak membaptiskan anaknya, dapat mengisi Formulir Permohonan Baptis Anak secara digital dengan melampirkan berkas sebagai berikut: 

  1. Scan Akta Kelahiran Anak 
  2. Scan Surat Pengantar dari Gereja Asal (Jika kedua orangtua bukan anggota jemaat GKJ Manahan)

Baptis Dewasa Dan Pengakuan Percaya (SIDI)

Jemaat maupun simpatisan Gereja yang sudah selesai mengikuti program Katekisasi, harap memperhatikan ketentuan sebagai berikut :  

  1. Usia minimal 16 tahun 
  2. Telah menyelesaikan katekisasi persiapan baptis dewasa/sidi. 

Selanjutnya, dimohon mengisi Formulir Permohonan secara digital dengan melampirkan berkas sebagai berikut:  

  1.  Scan surat Baptis Anak (bagi yang sidi) 
  2.  Surat pengantar dari Gereja asal (jika peserta dari gereja lain). 

Pernikahan

Anggota Jemaat GKJ Manahan maupun Simpatisan yang akan melangsungkan pernikahan di GKJ Manahan maupun pelimpahan pernikahan di Gereja lain dimohon memperhatikan ketentuan sebagai berikut :  

  1.  Mengajukan permohonan kepada Majelis GKJ Manahan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan pernikahan dengan menyerahkan dokumen  
    • Mengisi Formulir Digital
    • Scan Surat Pengantar/Pelimpahan bagi yang bukan jemaat GKJ Manahan 
    • Scan Surat Baptis atau Sidi 
    • Scan Surat Keterangan Telah Mengikuti Katekisasi Pranikah 
    • Pasphoto Berdampingan Berwarna Ukuran 4x6 
  2. Kedua calon mempelai adalah Jemaat GKJ Manahan atau simpatisan yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus. 
  3. Calon mempelai yang menghendaki pelayanan Pendeta dapat mengajukan permohonan kepada Majelis GKJ Manahan. 
  4. Kebaktian pernikahan dapat dilaksanakan antara hari senin s/d sabtu. Apabila hari Minggu harus ada persetujuan dari pihak Majelis.  
  5. Penjelasan lengkap dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pernikahan dapat ditanyakan melalui Kantor Gereja pada jam kerja atau Call Center GKJ Manahan (085325142253)
  6. Untuk pelaksanaan pernikahan menurut ATURAN NEGARA, dipersilahkan Jemaat langsung datang ke Kantor Catatan Sipil (sesuai dengan domisili).  
  7. Untuk syarat permohonan pencatatan dukcapil dengan menyerahkan dokumen sbb :
    1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Pas foto suami dan istri berwarna, ukuran 4×6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar.
    3. Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el suami dan istri.
    4. Fotokopi KTP-el dari 2 (dua) saksi.
    5. F-2.01 Akta Perkawinan yang telah diisi dengan lengkap, download

Pindah Anggota Jemaat Gereja Lain ke Gereja Manahan (Attestasi Masuk)

Jemaat Gereja lain yang ingin menjadi anggota GKJ Manahan, dapat mengisi Formulir secara digital dengan melampirkan berkas sebagai berikut:  

  1. Scan surat pindah/atestasi dari Gereja asal 
  2. Scan surat Baptis/Sidi 
  3. Scan surat nikah & catatan sipil 
  4. Scan Kartu Keluarga (KK) 

Pindah Anggota Jemaat GKJ Manahan ke Gereja Lain (Attestasi Keluar)

Jemaat GKJ Manahan yang ingin pindah ke Gereja lain, dimohon mengisi Formulir secara digital

Permohonan Menjadi Warga Baru

Ditujukan bagi pemohon yang sebagai berikut:

  1. Dari agama lain
  2. Tidak memiliki surat atestasi dari gereja asal
  3. Sudah baptis ataupun sidi namun Gereja asal sudah tidak ada

Surat Keterangan/Rekomendasi

Ditujukan untuk jemaat yang ingin memohon surat rekomendasi, seperti:

  1. Beasiswa
  2. Mengikuti Lomba Gerejawi
  3. Syarat Pengangkatan Pekerjaan
  4. Dan keperluan lainnya

Peminjaman Mobil Operasional

Ditujukan untuk permohonan peminjaman mobil operasional (avanza), dengan syarat:

  1. Mengisi form peminjaman mobil operasional 
  2. Setelah menggunakan mobil dimohon untuk mengisi BBM seperti kondisi awal
  3. Dimohon menjaga kebersihan

Peminjaman Sarana dan Prasarana

Bagi jemaat / komisi / panitia / tim yang akan mengajukan penggunaan / peminjaman sarana dan prasarana, seperti:

  1. Alat Musik
  2. Sound dan kelengkapannya
  3. LCD
  4. Ruangan / Gedung
  5. Prasarana lainnya.

Dimohon untuk mengisi form permohonan